Madania.co.id, Sumedang – Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kecelakaan maut bus terperosok dan terguling ke jurang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3) lalu, yang menewaskan 29 orang.
Direktur Lalulintas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, tersangka dalam kecelakaan itu yakni supir bus bernama Yudi Awan.
“Penetapan tersangka sopirnya kita kenakan pasal 310. Tapi karena sopirnya meninggal dunia, jadi kita SP3,” kata Eddy, dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/3/2021).
Ia menjelaskan, SP3 yang dimaksud, penetapan tersangka untuk proses hukumnya dinyatakan batal, karena yang bersangkutan atau tersangka yang ditetapkan telah meninggal dunia.
Terkait soal hasil penyelidikan yang dilakukan Satlantas Polres Sumedang dan Ditlantas Polda Jabar, Eddy, mengatakan hingga saat ini, penyelidikan belum rampung.
“Kita masih menunggu hasil penyelidikan,” paparnya.
“Sudah ada 10 sampai 15 orang yang diperiksa. Termasuk PO bus-nya,” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, satu unit bus pariwisata mengalami kecelakaan tunggal hingga terperosok dan terguling ke jurang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3/2021) malam.
Adapun, bus pariwisata tersebut bernama Sri Padma berplat nomor T 7591 TB diisi puluhan peziarah dan tour SMP IT Al Muawanah, Cisalak Subang.
Bus tersebut diduga kehilangan kendali hingga terperosok ke jurang dengan kedalaman sekitar 20 meter. (mrf)
Discussion about this post