Madania.co.id, Jakarta – Terus buru tersangka, Bareskrim Polri melakukan upaya untuk menangkap Jozeph Paul Zhang. Tersangka kasus dugaan penodaan agama ini karena mengaku sebagai Nabi ke-26 yang diduga kini berada di Jerman.
Adapun, polisi telah meminta Imigrasi untuk mencabut paspor tersangka agar dapat dideportasi dari Jerman.
“Kita koordinasi dengan imigrasi semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kamis (22/4/2021).
Agus mengungkapkan, pencabutan paspor tersebut akan memudahkan otoritas Jerman mendeportasi Jozeph ke tanah air. Polisi sendiri telah berkoordinasi dengan Interpol dengan meminta diterbitkan Red Notice atau surat buronan terhadap Jozeph.
“Kalau mau kemana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi,” ujarnya.
Terbitkan Status DPO
Terus buru tersangka, dan hingga saat ini, polisi telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang. Status tersebut akan diberikan ke Interpol untuk diterbitkan red Notice.
Sebelumnya diberitakan, Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.
Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka. (mrf)
Discussion about this post