Madania.co.id, Bandung – Polisi melakukan penyekatan kendaraan di Cileunyi prapelarangan mudik Lebaran 2021. Ini dilakukan menyusul perubahan aturan Pemerintah Pusat. Untuk antisipasi pemudik ini, Satlantas Polresta Bandung melakukan penyekatan kendaraan roda empat di Exit Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Sabtu (24/4/2021).
Adapun, penyekatan tersebut ditujukan kepada kendaraan yang berasal dari luar Kota Bandung maupun Kabupaten Bandung.
Polisi melakukan penyekatan kendaraan di Cileunyi Pralarangan mudik. “Penyekatan ini adalah pra pelarangan mudik Lebaran 2021,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago.
Erdi menjelaskan, bahwa penyekatan tersebut digelar setelah adanya perubahan aturan baru soal pengetatan pelarangan mudik 2021 dari Pemerintah Pusat.
Sesuai Pemerintah Pusat
Diketahui, Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang mengatur pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yang dimajukan sejak 22 April 2021 kemarin hingga 5 Mei 2021 mendatang.
“Dilakukan penyekatan ini sesuai arahan dari Pemerintah Pusat, bahwa yang awalnya penyekatan dilakukan pada 6 Mei 2021 kini dimajukan dari 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021,” kata dia.
Sementara itu, sebanyak 320 kendaraan roda empat diputar balikan karena tidak bisa menunjukkan surat hasil swab antigen dan tidak mau melakukan swab gratis yang telah disediakan oleh petugas.
“Jadi dalam penyekatan ini, 320 kendaraan diputar balikan karena tidak bisa menunjukan surat hasil swab dan tidak mau di swab gratis disini, tadi juga ada yang di swab sebanyak 50 orang, hasilnya alhamdulilah non reaktif semua,” pungkasnya. (mrf)
Discussion about this post