
Madania.co.id, Bandung – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H Cecep Suhendar menganggap, istilah/imej Sekolah favorit harus ditiadakan,karena dapat menghalangi proses pendidikan.
“Makanya tidak diperlukan istilah sekolah pavorit yang bisa menghalangi penyelenggaraan pelayanan pendidikan,” kata Cecel, kepada pers di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung, Soreang Jumat (27/5) siang.
Menurut dia, kualitas sekolah, baik negeri maupun swasta tergantung sekolah.
Soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bandung, kanjutnya, harus sesuai dengan aturan, karena semua sekolah mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) yang berlaku untuk sekolah negeri dan sekolah swasta.
Sementara tentang adanya bantuan Rp 600 ribu per sidwa, wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar ini menyebutkan, belum membaca aturannya.,
“Karena belum menerima atau membaca Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati hingga saat ini,” ujar dia.
Ia mengingatkan, pelaksanaan PPDB tidak boleh berdasarkan rekomendasi dan afirmasi.
“Kalau terjadi hal itu, dapat dilaporkan kepada Dewan, selanjutnya inspektorat akan menindaklanjutinya.
Sementara untuk afirmasi, menurut dia, itu harus jelas ketentuan serta pendukungannya.
“Apa itu kartu Program Keluarga Harapan (PKH), BLT, atau keterangan miskin lainnya yang dikeluarkan desa, katanya.
Tapi, ia menegaskan kembali harus diketahui secara jelas, kategori miskinnya itu dipandang dari sudut mana.
“Untuk itulah perlu dilakukan verifikasi,” ucap Cecep.
Jadi, ia yaki, antara negeri dan swasta bukan jaminan dapat memberikan kualitas pendidikan kepada siswa.
“Bahkan sekolah swasta juga ada yang lebih bagus dari negeri,” katanya, seraya berucap, mendapatkan pelayanan pendidikan merupakan hak masyarakat.
Jadi, lanjutnya pula, pemerataan yang harusbenar dalam penyelenggaraannya.
Untuk itu, kembali ia menegaskan, Cecep menjelaskan, imej orang tua siswa tentang sekolah faborit perlu dihilangkan.
Karena pendidkan berkualitas itu tergantung dari kedua belah pihak, yaitu antara penyelenggara pendidikan dan orang tua siswa.
Cecep meminta semua pihak, jika ada perbuatan yang melanggar ketentuan, berupa surat rekomendasi atau hal lainnya sebagai jalan mudah untuk masuk sekolah negeri, segera laporkan kepada wakil rakyat atau Inspektorat.
“Mereka akan kami tindak tegas,” katanya.
Itu termasuk pemberlakuan zonasi itu untuk sekolah negeri yang disebutkannya, sebagai upaya pemerataan penyelenggaraan pendidikan, yang tidak semua warga bisa masuk karena harus berdasarkan kuota kebutuhan.
Pilihan lainnya adalah masuk sekolah swasta. Negeri dan swasta itu sama saja tidak ada perbedaan.(m)









Discussion about this post