MADANIACOID – Pemkot Bandung telah mengamankan sejumlah reklame ilegal di dua kawasan khusus yakni Jalan Wastukancana dan Jalan Tamansari. Kawasan khusus merupakan wilayah yang tidak diperbolehkan adanya reklame.
Penertiban reklame akan berlanjut di kawasan lain seperti Cikutra, Dipenogoro, Supratman hingga Cihampelas.
Dikutip dari laman Bandung.go.id, Kepala Satpol PP Kota Badung Rasdian Setiadi mengaku banyak menemukan reklame ilegal yang digunakan tidak sesusai dengan aturannya seperti reklame rokok berada di kawasan tanpa rokok.
Tindakan tersebut melanggar Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Banyak ditemukan reklame tidak berizin, ada juga reklame rokok yang berada di kawasan tanpa rokok. Kita akan tertibkan karena melanggar Perda No 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok,” katanya.
Sebagai keseriusan dalam mengatasi permasalahan reklame ilegal, Pemkot Bandung membentuk telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.
Satgas ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah yang terbagi menjadi empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.
“Kita ada satgas reklame, dari hulu ke hilir siapa berbuat apa sudah jelas. Berbagai pelanggaran seperti tidak berizin, berizin tapi tidak sesuai baik peruntukan maupun ukurannya dan jumlahnya,” jelas Rasdian
Masyarakat juga bisa aktif melaporkan dan mengadukan reklame yang tidak sesuai dengan aturan. Penertiban reklame akan terus di lanjutkan sebagai upaya menata kota menjadi lebih baik baik dari segi estetika maupun aturan. ***(Aulia Nurul Fauziah)
Discussion about this post