CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

UU Perlindungan Data Resmi Disahkan, DPR Jamin Lindungi Masyarakat

Oleh Abdul Hadi
Rabu, 21 September 2022 - 08:54
di Ragam
UU Perlindungan Data Resmi Disahkan, DPR Jamin Lindungi Masyarakat

MADANIACOID – DPR RI dalam rapat paripurna telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi undang-undang. Rapat dilaksanakan di kompleks parlementer, Senayan, Jakarta. Selasa, (20/9/2022).

Rapat paripurna DPR ke-5, Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, dipimpin oleh Loedwijk F. Paulus sebagai Wakil Ketua DPR RI dan didampingi oleh Wakil Ketua Rachmat Gobel.

Lodewijk menanyakan persetujuan pada setiap fraksi yang hadir di DPR untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.

“ Terimakasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Selanjutnyakami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk dalam rapat paripurna bersama anggota Dewan. Selasa, (20/09/2022).

“Setuju” jawab anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Rapat Paripurna terkait pengasahan RUU PDP, dihadiri oleh 73 anggota Dewan secara fisik dan 206 orang melalui daring serta 16 orang izin.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengharapkan dengan adanya beleid baru dapat melindungi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

Pengesahan itu dihadiri oleh perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G.Plate dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wmpi Wetipo.

Naskah final RUU PDP telah dibahas dari 2016. Didalamnya terdiri atas 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal pada RUU PDP bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, sehingga total menjadi 72 pasal.

UU Perlidungan Data Pribadi atau UU PDP merupakan undang-undang yang ditetapkan sebagai landasan hukum tentang perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam salinan draf RUU PDP yang baru disahkan, Selasa (20/9/2022).

Terdapat empat hal yang dilarang tentang pengelolaan data pribadi menurut UU PDP yang tertuang dalam Pasal 65 ayat 1-3 dan Pasal 66 :

Pasal 65 UU PDP

(1) Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

(2) Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

(3) Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 66 UU PDP

“Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.

UU Perlindungan Data Pribadi mengatur terkait jenis-jenis data pribadi. Hal ini tertuang dalam pasal 4 UU PDP.

Data pribadi bersifat spesifik, didalamnya meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi serta data lain yang sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

Data pribadi bersifat umum, didalamnya meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan serta data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Selain itu, terdapat sanksi bagi yang melanggar menurut UU PDP tertuang pada pasal 67 ayat 1-3 dan pasal 68:

Pasal 67 UU PDP

(1) Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

(2) Sanksi bagi pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4 miliar.

(3) Sanksi bagi pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Pasal 68 UU PDP

“Sanksi bagi pelaku yang memalsukan data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana paling banyak Rp. 6 miliar.”

Itulah informasi mengenai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan dan ditetapkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna. Selasa, (20/9/2022).***(Citra Listiani)

Editor:
Previous Post

Pemkot Bandung Sikat Reklame Rokok Tak Berizin

Next Post

Anak Lesty Kejora dan Rizky Billar Jalani Operasi Hernia, Apa Sih Hernia Itu?

Next Post
Anak Lesty Kejora dan Rizky Billar Jalani Operasi Hernia, Apa Sih Hernia Itu?

Anak Lesty Kejora dan Rizky Billar Jalani Operasi Hernia, Apa Sih Hernia Itu?

Discussion about this post

Indeks Berita

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Mengapa Peserta Didik Menyukai Ujian Digital?

Mengapa Peserta Didik Menyukai Ujian Digital?

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Mengapa Peserta Didik Menyukai Ujian Digital?

Mengapa Peserta Didik Menyukai Ujian Digital?

Kamis, 30 April 2026 - 20:24
Melejit 128 Persen, KA Lembah Anai Tetap Jadi Primadona Transportasi Sumbar

Melejit 128 Persen, KA Lembah Anai Tetap Jadi Primadona Transportasi Sumbar

Kamis, 30 April 2026 - 19:15
Anak yang Membaca, Saat Dewasa Akan Mampu Berpikir Kritis

Menanti Peningkatan Kualitas Pendidikan di Tanah Air

Kamis, 30 April 2026 - 15:22
Anak yang Membaca, Saat Dewasa Akan Mampu Berpikir Kritis

Pendidikan di Indonesia: Sudah Baik atau Masih Perlu Ditingkatkan?

Kamis, 30 April 2026 - 14:14
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID