Madania.co.id, Cirebon – Seorang pria di Cirebon berinisial KD (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat mengoplos tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg.
Adapun, pelaku nekat melakukan aksi nya karena tergiur keuntungan yang lebih besar dari pada menjual tabung gas 3kg.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, walaupun beraksi seorang diri, pelaku mampu menjual tabung gas 12 kg sebanyak 15 tabung setiap bulan nya.
“Praktek pengoplosan menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta subsidi negara yang menjadi tidak tepat sasaran. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat segera melaporkan kepada Kepolisian jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan LPG,” ujar Fahri, dalam keterangan yang diterima, Senin (26/9/2022).
Selain itu, Fahri menjelaskan, pelaku menjadikan rumahnya di karang anyar, Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjadi gudang mengoplos gas.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan akhirnya Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat diketahui bahwa saudara KD telah melakukan penyalahgunaan Niaga LPG bersubsidi pemerintah,” paparnya.
Fahri menambahkan saat dilakukan pengrebekan ditemukan 31 tabung gas yang terdiri dari tabung gas warna hijau ukuran 3 kg dan juga warna merah muda ukuran 12 kg yang sudah kosong maupun yang masih terisi.
“Anggota juga menemukan barang bukti lainnya yang digunakan oleh tersangka untuk memindahkan isi tabung gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo. Seperti pipa besi yang ada jerujinya dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG ini,” jelasnya.
Terkait modus dari pelaku, Fahri memaparkan, pelaku membeli tabung gas elpiji 3 kg dengan harga Rp 19.000. Setelah itu, LPG 3 kg tersebut disuntikkan atau dipindahkan isinya dengan menggunakan pipa jeruji dengan cara LPG 3 kg berada di atas sedangkan LPG 12 kg berada di bawah.
“Untuk mengisi LPG 12 kilo tersebut dibutuhkan 4,5 tabung gas elpiji 3kg dengan modal Rp 85.500 dan selanjutnya tersangka menjual kepada masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon yaitu tabung isi 12kg tersebut yang sudah dipindahkan dengan harga sebesar Rp 215.000,” kata Fahri.
“Sehingga setelah kita hitung dan berdasarkan dari pengakuan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 129.500 dari setiap penjualan LPG 12kg,” tambah Kapolres.
Pengakuan tersangka telah melakukan perbuatannya sejak bulan Januari 2022 dan tiap bulannya bisa menjual kepada masyarakat sebanyak 15 tabung.
“Kita kalkulasi kurang lebih sekitar 8 bulan tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp15 juta,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 6 miliar rupiah.
Discussion about this post