MADANIACOID – Mahkamah Hukum Uni Eropa (CJEU) mengizinkan perusahaan yang berada di kawasannya menetapkan larangan penggunaan hijab dan penutup kepala lainnya pada karyawan. Aturan ini berlaku tidak hanya bagi muslimah tetapi bagi penggunaan tutup kepala alasan agama apapun. Perusahaan boleh melarang penggunaan hijab bersifat umum dan tidak diskriminatif.
“Aturan internal dari suatu perusahaan yang melarang pemakaian tanda-tanda agama, filosofis atau spiritual yang terlihat bukan diskriminasi langsung. Jika itu semua diterapkan pada semua pekerja secara umum tanpa pengecualian,” ucap Hakim CJEU pada Kamis (13/10/2022).
Kronologisnya
CJEU mengeluarkan keputusan tersebut, Kamis (13/10/2022) setelah mengalami perdebatan bertahun-tahun. Hal ini berawal dari keluhan muslimah di Belgia, dimana ia diberitahu oleh tempat bekerjanya tidak boleh mengenakan hijab. Saat itu ia mengikuti pelatihan kerja selama 6 pekan.
Perusahaannya menjelaskan bahwa mereka memiliki sikap dan aturan yang netral. Setiap penutup kepala tidak diperbolehkan di tempat itu, baik syal, beanie atau topi.
Muslimah tersebut kemudian melaporkan yang dialaminya ke pengadilan Belgia. Pengadilan pun tidak bisa memutuskannya, selanjutnya meminta nasihat kepada CJEU. Dimana hasil dari mahkamah yang berbasis di Luksemburg menyatakan tidak boleh terdapat diksriminasi langsung dalam pelarangan tersebut.
Di Jerman menjadi perdebatan selama bertahun-tahun terkait penggunaan hijab di tempat kerja. Larangan tersebut sebagian besar berlaku terhadap calon guru di sekolah negeri dan penegak hukum.
Selain itu, di Perancis yang memang rumah minoritas Muslim terbesar di Eropa juga telah melarang penggunaan hijab sejak 2004 di lembaga pendidikan.
Perancis dan juga Denmark menerapkan larangan penggunaan niqab. Di samping itu juga, Swiss melarang penggunaan cadar di tempat umum.
Keputusan yang sama pernah dibuat tahun 2017. Dimana Pengadilan Uni Eropa di Luksemburg mengatakan bahwa perusahaan dapat melarang staf mengenakan hijab dan simbol agama lain yang terlihat dalam kondisi tertentu.
Tentu keputusan ini memicu banyak reaksi keras di antara kelompok-kelompok beragama. Larangan hijab bagi perempuan menjadi perdebatan dan para kritikus pun menyebutkan bahwa hal tersebut tidak adil bagi wanita muslim.***(Citra Listiani)










Discussion about this post