CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Rabu, 19 November 2025
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Denda Bagi Pelanggar Parkir Liar Belum Diberlakukan

Oleh Andri Herdiansyah
Kamis, 21 Januari 2021 - 07:50
di Ragam
Petugas Dishub Kota Bandung Mengangkut Kendaraan yang Kedapatan Parkir Sembarangan. (Istimewa)

Madania.co.id, Bandung – Meski Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sudah mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan pada 2021, sejauh ini denda bagi para pelanggar parkir liar belum diberlakukan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi  (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengungkapkan, pihaknya menargetkan denda akan efektif pada pertengahan 2021. Meski begitu, tak menutup kemungkinan apabila terdapat pengendara yang sering melakukan parkir liar akan dikenakan denda sebagaimana mestinya.

“Biaya inap belum, karena nanti diinapkan di Gede Bage, Leuwi Panjang belum dibenteng, takut hilang atau rusak. Mudah-mudahan di pertengahan 2021 lah, mulai ada sanksi denda bayarnya retribusi. Sambil kita membenahi sarana dan prasarana yang belum memadai,” ungkap Asep saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/1/2021).

Dia menjelaskan, saat ini para pelanggar yang kendaraannya diangkut, cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengmudi (SIM) saat akan mengambil kendaraan di Kantor Dishub Kota Bandung.

“Sanksinya perjanjian aja dulu tidak akan mengulang kembali. Sudah pada diambil (kendaraan), tidak ada yang tersisa. Memperlihatkan STNK dan SIM takutnya motornya bodong,” jelasnya.

Asep mengaku sejauh ini pihaknya melakukan penertiban parkir liar secara situasional. Pasalnya, para petugas Dishub juga tengah disibukkan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung yang akan berlaku hingga 25 Januari mendatang.

Dia menuturkan, apabila PSBB tidak diperpanjang, kemungkinan pihaknya akan lebin intens melakukan penertiban parkir liar. “Kalau PPKM sudah tidak ada, tidak diberlakukan penutupan jalan, sudah landai Covid-19 baru kita gerak. Dalam hal ini walaupun sarana dan prasarana belum memadai, kita manfaatkan dulu dengan gembok yang ada. Kalau ada orangnya, diangkut langsung,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, selain dikenai sanksi derek, pelanggar juga akan didenda berupa biaya pemindahan dan inap kendaraan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53A ayat 1.

Bagi pelanggar kendaraan roda dua atau roda tiga dikenai denda sebesar Rp 245 ribu per tindakan ditambah biaya inap Rp 136 ribu per malam.

Kemudian, untuk kendaraan mobil atau roda empat dikenakan denda per tindakan sebesar Rp 525 ribu dan biaya inap Rp 304 ribu per malam.

Adapun kendaraan yang lebih dari roda empat didenda sebesad Rp 1.050.000 per tindakan dan biaya inap per malam Rp 124 ribu.

Editor:
Previous Post

Dishub Kota Bandung Mulai Berlakukan Perda Derek

Next Post

Tingkatkan Ketahanan Pangan Warga Arcamanik Melalui Buruan SAE

Next Post

Tingkatkan Ketahanan Pangan Warga Arcamanik Melalui Buruan SAE

Discussion about this post

Indeks Berita

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Libur Nataru 2025, KAI Bandung Sediakan 230 Ribu Tempat Duduk Penumpang

Libur Nataru 2025, KAI Bandung Sediakan 230 Ribu Tempat Duduk Penumpang

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Libur Nataru 2025, KAI Bandung Sediakan 230 Ribu Tempat Duduk Penumpang

Libur Nataru 2025, KAI Bandung Sediakan 230 Ribu Tempat Duduk Penumpang

Rabu, 19 November 2025 - 06:33
Laporan Terbaik di Rakernas Lazismu 2026 di Banjarmasin

Laporan Terbaik di Rakernas Lazismu 2026 di Banjarmasin

Jumat, 14 November 2025 - 10:04
Semarak Hari Pahlawan di Sumbar, KAI Divre II Sumbar Bagikan Souvenir untuk Pelanggan

Semarak Hari Pahlawan di Sumbar, KAI Divre II Sumbar Bagikan Souvenir untuk Pelanggan

Selasa, 11 November 2025 - 06:11
Dorong Integritas, Indofarma Teken Komitmen Antikorupsi di KPK

Dorong Integritas, Indofarma Teken Komitmen Antikorupsi di KPK

Sabtu, 8 November 2025 - 18:58
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID

slot gacor
ssh account
slot online
slot gacor hari ini

Sponsor atau Partner

  • Slot Thailand
  • Slot Server Thailand
  • Slot Gacor Maxwin
  • Slot Gacor
  • Slot online