KEWAJIBAN publikasi karya ilmiah untuk dosen berdasarkan jenjang jabatan fungsional dalam tiga tahun minimal telah diatur oleh pemerintah. Peraturannya mengacu pada Pasal 4 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam Peraturan itu disebutkan bahwa, Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi. Atau paling sedikit 1 (satu) Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah yang diterbitkan. Dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
Sedangkan, dosen yang memiliki jabatan fungsional Profesor harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional. Atau paling sedikit 1 (satu) Kewajiban Publikasi Karya Ilmiahyang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
Keputusan Dirjen Dikti
Sedangkan jika memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen diatur mengenai penyusunan laporan kewajiban khusus bagi Dosen dengan jabatan Lektor Kepala.
Disebutkan, kewajiban khusus bagi Dosen dengan jabatan Lektor Kepala harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi. Atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun (Permenristekdikti No. 20/2017, pasal 4).
Sementara untuk profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat (UU No. 14/2005, pasal 49). Penyusunan laporan kewajiban khusus bagi Dosen dengan jabatan Profesor harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional. Atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan. Dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun (Permenristekdikti No. 20/2017, pasal 8).
Sedangkan bagi dosen dengan jabatan akdemik Asisten Ahli dan Lektor berkewajiban menulis 1 (satu) buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.***
Discussion about this post