
Madania.co.id, Bandung – Pemerintah berencana memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di Jawa – Bali pada 3 Juli nanti selama satu hingga dua minggu.
“Bukan hanya menyatakan PPKM darurat atau miikro, tetapi lihat dulu kesiapan di daerah. Sebab pemerintah daerah belum siap untuk melaksanakan PPKM tersebut,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto, ke pada wartawan, Rabu (30/6) di Soreang.
Menurutnnya, penanganan wabah virus corona di Kabupaten Bandung harus dengan melakukan investigasi terhadap kondisi yang terjadi di lapangan.
Jangan sampai, lanjutnya, data dan informasi, termasuk pergerakan masyarakat lepas dari pengawasan pemerintah.
Tapi, menurut Sugih, biasa ia disapa, untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bupati Bandung, untuk mengantisipasi jika pusat benar- benar menerapkan PPKM mikro darurat .
“Termasuk di Kabupaten Bandung. Saat ini sedang dipersiapkan strateginya. Barang kali, nanti kebijakan-kebijakan itu akan ditembuskan kepada kami di DPRD,” ujarnya.
Yang jelas, ia bilang, pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pusat.
Regulasinya, ia menambahkan, akan mendorong menyiapkan kekuatan anggaran.
“Karena APBD sudah disahkan, jadi sifatnya Peraturan Bupati (Perbup) Parsial yang ditembuskan ke Pimpinan DPRD, ” tuturnya.
Ia menyebutkan, perbup itu, akan dijalankan sedemikian rupa, sehingga kebijakan pusat bisa didukung oleh kekuatan anggaran.
Dia berharap, pemerintahan desa, kelurahan, RT dan RW agar kompak dalam mendukung kebijkakan pemerintah dalam melaksanakan PPKM darurat mikro.
“Kita harus kompak dalam situasi menjaga penyebaran covid-19. Kalau tidak kompak, tentu ini bahaya,. Tetap waspada, jaga protokol kesehatan. Itulah yang paling penting,” katanya.(m)









Discussion about this post