MADANIA.CO.ID, Bandung – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung bersama Kementerian Agama (Kemenag) setempat telah menandatangani kesepakatan perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) tentang ketertiban administrasi, yang dikhususkan untuk para calon pengantin atau pengantin yang baru menikah.
Penandatanganan dilakukan Bupati Bandung, HM Dadang Supriatna, dan Kepala Kemenag Kabupaten Bandung, H. Abdurahim, yang di Gedung Moch Toha, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (5/9/2022).
Penandatanganan kesepakatan itu berlangsung seusai siraman rohani yang dihadiri para ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Penandatanganan ini disyukuri Dadang Supriatna.
“Dengan hadirnya Aplikasi Patepang ini, secara otomatis nanti setelah sah menjadi suami istri, maka di dalam aplikasinya otomatis berubah,” kata Dadang Supriatna.
Sehingga nanti, lanjut Bupati saat mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), dan lainnya, secara otomatis akan berubah.
“Tentunya saya berharap, bahwa inovasi ini yang dikeluarkan Disdukcapil bukan hanya program atau aplikasi Patepang saja,” katanya..
Di tempat yang sama, H. Abdurahim mengatakan, dengan kesepakatan perjanjian kerjasama ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung bersama Kementerian Agama yang mencatat pernikahan beragama Islam, Pemerintah Daerah dengan Disdukcapil-nya kerjasama untuk setiap pengantin yang sudah melaksanakan nikah.
“Yang semula KTP-nya status belum nikah, setelah menikah maka langsung diganti atau otomatis melalui sebuah Aplikasi yang Namanya aplikasi Patepang, statusnya berubah menjadi status nikah atau sudah menikah,” kata Abdurahim.
Termasuk, lanjut Abdurahim, meskipun mereka bersatu dengan ibu bapaknya, mereka akan punya KK tersendiri. Artinya, KK yang semula bergabung dengan ibu bapaknya, maka setelah menikah dengan aplikasi Patepang ini, Pemkab Bandung melalui Disdukcapil bersama Kementerian Agama Kabupaten Bandung langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan status baru melalui Aplikasi Patepang ini.
“Untuk bisa mengayomi status kependudukannya, statusnya sebelum nikah adalah belum nikah dan setelah nikah KK-nya bisa tersendiri dan terpisah,” ujarnya.
Abdurahimmengucapkan terima kasih kepada Bupati Bandung dan Disdukcapil yang sudah memfasilitasi pelaksanaan MoU tersebut.
“Ini semuanya untuk kepentingan umat dan kepentingan masyarakat. Supaya tertib administrasi dan statusnya makin jelas,” katanya.(m)
Discussion about this post