
JAKARTA – Dalam perspektif kriminologis, kasus tawuran merupakan bentuk kekerasan yang bersifat khusus, yaitu berkaitan dengan subyeknya adalah siswa dan motifnya yang berupa pengakuan. Dalam perspektif hukum pidana, terhadap kasus tawuran diterapkan Pasal 170 KUHP dengan memperhatikan faktor sosiologis, psikologis maupun budaya.
Demikian terungkap dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Semester 6 Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Khazanah Kebajikan, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Sabtu, 9 April 2022.
Kegiatan penyuluhan tersebut merupakan rangkaian dari program, Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) FH Unpam dengan menghadirkan pembicara mahasiswa Unpam, Vatria Jeza Takat Mahendra, Nurusl Syafira irianingsih, Ceisar Ragil Jadmoko, Maksimus Agung dan Nola agustin.
Dihadapan sekitar 40 siswa SMK Khazanah Kebajikan, ketua kelompok, Vatria Jeza memaparkan, fenomena tawuran pelajar yang merupakan bagian dari kekerasan di masyarakat dan telah berulang terjadi. Menurutnya, fenomena ini berkelanjutan, dimana obyeknya sama namun pelakunya yang beralih dari dan ke generasi selanjutnya.
Ketua kelompok, Vatria Jeza, mengatakan, dalam perspektif pendidikan, dibutuhkan kerjasama dari semua pihak dalam menciptakan suasana yang kondusif untuk berlangsungnya proses pendidikan. Menurut dia, tawuran pelajar tidak dapat terlepas dari tanggung jawab dunia pendidikan, karena siswa yang terlibat tawuran berada pada masa pendidikan.
“Pendidikan tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi dilakukan pula di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sehingga pendidikan merupakan tangung jawab bersama, dimana di lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab guru, di lingkungan keluarga merupakan tanggung jawab keluarga, dan di lingkungan masyarakat tanggung jawab masyarakat,”paparnya.
Dalam kesempatan itu, para mahasiswa menyampaikan sejumlah saran yang dapat menjadi alternatif solisi dalam mengatasi persoalan tawuran pelajar. Menurut mereka, untuk meraih cita-cita bangsa, masyarakat Indonesia harus merubah mind set, dari masyarakat tradisional statis ke masyarakat yang kritis dengan cara merubah moral perilaku dan produktifitasnya.
Sementara itu, Salah seorang dosen FH Unpam, Supiyati, S.H., M.H mengatakan, persoalan tawuran pelajar merupakan masalah klasik yang harus terus disosialikan kepada masyarakat usia remaja, khususnya kalangan pelajar. Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian tentang tawuran yang
telah dilakukan sejak tahun 1980 bahwa pada umumnya tawuran dianggap sebagai kenakalan remaja.
“Program Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Unpam ini, salah satunya adalah untuk terus mengingatkan mengenai potensi tawuran antar pelajar seklaigus terus mengajak para guru dan siswa untuk terus mempertahankan pendidikan karakter, yang dapat menjadi salah satu solusi dalam mengantisipasi tawuran pelajar,” pungkas Supiyati S.H., M.H, yang hadir sebagai dosen pembimbing dalam kegiatan tersebut.***