Madania.co.id – Seiring dengan banyaknya produsen kendaraan listrik dan peminatnya yang semakin meningkat di Indonesia, kira kira pajaknya sama atau tidak ya dengan kendaraan konvesional pada umumnya.
Ternyata pajak kendaraan listrik di Indonesia lebih ringan, lho, daripada pajak kendaraan dengan bahan bakar bensin.
Simak berikut penjelasan berapa harga pajak kendaraan listrik di Indonesia.
Pajak kendaraan Listrik Tergolong Murah
Pajak motor listrik menjadi sangat murah karena ketentuannya sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut dikatakan jika kendaraan listrik murni, hybrid, akan memperoleh insentif. Sayangnya, aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil saja.
Namun, pembeli motor listrik mendapatkan keuntungan lain berupa bebas pajak dari pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dalam UU tersebut dikatakan jika motor listrik menjadi salah satu kendaraan berbasis energi terbarukan, sehingga motor listrik mendapatkan pengecualian. Hal inilah yang membuat motor listrik dibebaskan dari pajak tahunan.
Dasar Aturan Pajak kendaran Listrik
Mengenai dasar aturan penghitungan pajak juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Pada peraturan tersebut terdiri dari beberapa pasal sebagai berikut ini:
- Pasal 10 ayat 1– Pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
- Pasal 10 ayat 2– Pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
- Pasal 10 ayat 3– Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur.
Kemudian aturan lainnya juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Pada pasal 7 ayat 3 poin dikatakan sebagai berikut.
“Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas“
- Kereta api
- Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda
Undang-undang tersebut pertama kali diundangkan pada 5 Januari 2022 lalu oleh Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM.
Namun, jika merujuk pada Pasal 191 ketentuan tentang PKB dan BBNKB, dikatakan UU akan mulai berlaku 3 tahun sejak diundangkan.
Atau aturan tersebut baru akan terealisasi pada Januari 2025 mendatang.
Artinya, 3 tahun lagi jadi momen yang paling pas untuk membeli motor listrik.
Discussion about this post