MADANIACOID – DPR RI dalam rapat paripurna telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi undang-undang. Rapat dilaksanakan di kompleks parlementer, Senayan, Jakarta. Selasa, (20/9/2022).
Rapat paripurna DPR ke-5, Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, dipimpin oleh Loedwijk F. Paulus sebagai Wakil Ketua DPR RI dan didampingi oleh Wakil Ketua Rachmat Gobel.
Lodewijk menanyakan persetujuan pada setiap fraksi yang hadir di DPR untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.
“ Terimakasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Selanjutnyakami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk dalam rapat paripurna bersama anggota Dewan. Selasa, (20/09/2022).
“Setuju” jawab anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Rapat Paripurna terkait pengasahan RUU PDP, dihadiri oleh 73 anggota Dewan secara fisik dan 206 orang melalui daring serta 16 orang izin.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengharapkan dengan adanya beleid baru dapat melindungi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Pengesahan itu dihadiri oleh perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G.Plate dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wmpi Wetipo.
Naskah final RUU PDP telah dibahas dari 2016. Didalamnya terdiri atas 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal pada RUU PDP bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, sehingga total menjadi 72 pasal.
UU Perlidungan Data Pribadi atau UU PDP merupakan undang-undang yang ditetapkan sebagai landasan hukum tentang perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam salinan draf RUU PDP yang baru disahkan, Selasa (20/9/2022).
Terdapat empat hal yang dilarang tentang pengelolaan data pribadi menurut UU PDP yang tertuang dalam Pasal 65 ayat 1-3 dan Pasal 66 :
Pasal 65 UU PDP
(1) Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Pasal 66 UU PDP
“Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.
UU Perlindungan Data Pribadi mengatur terkait jenis-jenis data pribadi. Hal ini tertuang dalam pasal 4 UU PDP.
Data pribadi bersifat spesifik, didalamnya meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi serta data lain yang sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
Data pribadi bersifat umum, didalamnya meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan serta data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Selain itu, terdapat sanksi bagi yang melanggar menurut UU PDP tertuang pada pasal 67 ayat 1-3 dan pasal 68:
Pasal 67 UU PDP
(1) Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.
(2) Sanksi bagi pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4 miliar.
(3) Sanksi bagi pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Pasal 68 UU PDP
“Sanksi bagi pelaku yang memalsukan data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana paling banyak Rp. 6 miliar.”
Itulah informasi mengenai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan dan ditetapkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna. Selasa, (20/9/2022).***(Citra Listiani)
Discussion about this post