MADANIACOID – Penyesuaian tarif ojek online atau ojol secara resmi telah disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 7 September 2022. Tarif baru ini berlaku tiga hari setelah aturan terbaru mengenai tarif ojek online dikeluarkan Artinya, kenaikan tarif baru ojek online berlaku mulai Sabtu 10 Septeber 2022.
Penyesuaian tarif ojek online dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.
Ketentuan tarif baru ojek online atau ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Adapun Kemenhub membagi rincian tarif ojek online berdasarkan wilayah zonasi, sebagai berikut:
- Zona I meliputi wilayah Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
- Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
Rincian kenaikan tarif ojek online per 10 September 2022
Lebih lanjut, penyesuaian biaya jasa ojek online yang berlaku mulai 10 September 2022 sebagai berikut:
- Zona I
Batas bawah menjadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.850
Batas atas menjadi Rp 2.500 dari sebelumnya Rp 2.300
Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000, dengan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
- Zona II
Batas bawah menjadi Rp 2.550 dari sebelumnya Rp 2.250
Batas atas menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp 2.650
Biaya jasa minimal Rp 10.200-Rp 11.200, dengan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
- Zona III
Batas bawah menjadi Rp 2.300 dari sebelumnya Rp 2.100
Batas atas menjadi Rp 2.750 dari sebelumnya Rp 2.600
Biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp 11.000, dengan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif ini tak hanya berlaku bagi ojek online, melainkan transportasi bus AKAP (antar kota antar provinsi) kelas ekonomi juga mengalami kenaikan tarif. Demikianlah informasi kenaikan tarif Ojol Per 10 September 2022. ***(Risky Honda Hartono Putra)









Discussion about this post