POTENSI.MEDIA, Babdung – Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, M. Yusuf, SH, MH, menyebutkan, biasanya dalam menangani masalah sengketa tanah akan berujung menjadi konflik dan tidak mustahil ditunggangi mafia atau oleh segelintir orang atas dasar kepentingan.
“Sehingga sulit untuk ditangani karena menjadi sulit,” katanya dalam Sosialisasi Sengketa Tanah Kinflik dan Perkara Pertanahan, di Sireang, Selasa (9/11) siang.
Apalagi, lanjutnya, menyangkut masalah hutan, memastikan akan berorientasi kepada kepentingan.
Dampak konflik tanah, menurut dia, sangat luar biasa dan bisa mempengaruhi nilai ekonomi tanah.
Padahal, lanjut dia, seharusnya tanah itu bernilai ekonomi, tapi karena ada konflik berakibat kerugian bagi masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Karena itu, dia meminta peran kepala desa/lurah bisa maksimal untuk mencegah sengketa tanah yang berujung konflik, karena permasalahan sengketa tanah yang sudah menjadi konflik biasanya tidak bisa diselesaikan dengan baik dalam waktu yang singkat.
“Sebab pendataan kepemilikan tanah atau sertifikat itu ada di kepala desa atau lurah,” katanya, seraya menngakui, di wilayah Kabupaten Bandung, pihaknya belum menerima hal itu.
Dia menilai, acara ini penting untuk menerima keluhan-keluhan masyarakat yang berkaitan dengan masalah tanah, sesuai dengan Selogan BPN profesional dan terpercaya.
“Jadi ini merupakan bukti pelayanan langsung yang dilakukan BPN kepada masyarakat,” kata dia.
Nanti, di ahir kegiatan, lanjut dia, akan dilakukan komitmen bersama dalam upaya menanggulangi masalah persengketaan tanah.
“Karena setiap persengketaan tanah itu, di BPN disebutnya konflik yang disebabkan beberapa orang yang melibatkan beberapa lembaga,” katanya.(m)
*
Discussion about this post