Madania.co.id,Bandung – Aksi demo buruh di depan Gedung Pakukan, Jl. Otto Iskandardinata akhirnya bubar setelah Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan akan mengeluarkan keputusan baru terkait penetapan UMK 2022. Dalam audiensi dengan para buruh, gubernur mengaku, pihaknya akan memberikan solusi terkait tuntutan buruh yang menolak ketetapan UMK 2022 yang naik di bawah 10 persen.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Jabar Ajat Sudrajat mengatakan, opsi yang disepakati itu adalah Gubernur siap menerbitkan Surat Keputusan (SK) terbaru. Hal itu terkait besaran upah layak bagi pekerja/buruh yang telah bekerja di atas 1 tahun.
“Gubernur akan mengeluarkan surat keputusan baru yang menetapkan upah bagi buruh yang sudah kerja di atas 1 tahun,” tegas Ajat, dalam keterangannya, Selasa 28 Desember 2021.
Ia menjelaskan, kenaikan upah yang ditawarkan yakni di angka 3,27 persen hingga 5 persen, dari nilai UMK 2022 yang telah ditetapkan. Kenaikan 3,27 persen akan diberlakukan bagi pekerja sektor UMKM. Sedangkan kenaikan 5 persen berlaku untuk perusahaan skala besar dan padat modal.
“Jadi dua angka itu ditawarkan Gubernur kepada kami untuk dilakukan kajian, keputusan diterima apa tidak oleh kita,” katanya.
Ia menyebutkan, untuk itu para buruh sepakat untuk membatalkan aksi demo selama dua hari ke depan.
Kesempatan itu akan digunakan untuk membahas secara rinci terkait solusi yang ditawarkan Pemprov Jabar.
“Kami bersepakat, aksi 29 dan 30 dibatalkan, karena kami fokus terhadap draft yang ditawarkan gubernur,” tambahnya.***
Discussion about this post