CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Sabtu, 2 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Berdasarkan Jenjang Jafung untuk Dosen

Oleh Andri Herdiansyah
Jumat, 19 November 2021 - 19:39
di Nasional, Pendidikan
Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Berdasarkan Jenjang Jafung untuk Dosen
Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Berdasarkan Jenjang Jafung untuk Dosen

KEWAJIBAN publikasi karya ilmiah untuk dosen berdasarkan jenjang jabatan fungsional dalam tiga tahun minimal telah diatur oleh pemerintah. Peraturannya mengacu pada Pasal 4 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam Peraturan itu disebutkan bahwa, Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi. Atau paling sedikit 1 (satu) Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah yang diterbitkan. Dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

Sedangkan, dosen yang memiliki jabatan fungsional Profesor harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional. Atau paling sedikit 1 (satu) Kewajiban Publikasi Karya Ilmiahyang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

Keputusan Dirjen Dikti

Sedangkan jika memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen diatur mengenai penyusunan laporan kewajiban khusus bagi Dosen dengan jabatan Lektor Kepala.

Disebutkan, kewajiban khusus bagi Dosen dengan jabatan Lektor Kepala harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi. Atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun (Permenristekdikti No. 20/2017, pasal 4).

Sementara untuk profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat (UU No. 14/2005, pasal 49). Penyusunan laporan kewajiban khusus bagi Dosen dengan jabatan Profesor harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional. Atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan. Dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun (Permenristekdikti No. 20/2017, pasal 8).

Sedangkan bagi dosen dengan jabatan akdemik Asisten Ahli dan Lektor berkewajiban menulis 1 (satu) buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.***

Editor:
Berita terbaru dan menarik hari ini tentang Jabatan FungionalKarya Ilmiah Dosen
Previous Post

Guru Madrasah Swasta harus Sarjana, Kemenag Terbitkan Pedoman Pengangkatan Guru Swasta

Next Post

Tangani Dampak Perubahan Iklim, Indonesia Serius

Next Post

Tangani Dampak Perubahan Iklim, Indonesia Serius

Discussion about this post

Indeks Berita

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
KAI Perkuat Mitigasi Risiko di Perlintasan Sebidang Sumbar

KAI Perkuat Mitigasi Risiko di Perlintasan Sebidang Sumbar

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

KAI Perkuat Mitigasi Risiko di Perlintasan Sebidang Sumbar

KAI Perkuat Mitigasi Risiko di Perlintasan Sebidang Sumbar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23
Zero Findings Audit ISO 27001:2022, KAI Sumbar Perkuat Keamanan Data

Zero Findings Audit ISO 27001:2022, KAI Sumbar Perkuat Keamanan Data

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:45
Pulihkan Luka Batin Korban KRL, BKKBN Jabar Buka Layanan Gratis

Pulihkan Luka Batin Korban KRL, BKKBN Jabar Buka Layanan Gratis

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:37
Mengapa Peserta Didik Menyukai Ujian Digital?

Mengapa Peserta Didik Menyukai Ujian Digital?

Kamis, 30 April 2026 - 20:24
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID